TANGERANGSELATAN - Sebanyak 5.001 bidang tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum bersertifikat.Hal ini ditenggarai lambatnya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan dan BPN. Sekretaris Komisi 1 DPRD Tangsel, Drajat Sumarsono mengatakan, pihaknya telah meminta kepada para camat maupun BPN agar menyajikan data, by data by address. Sehingga memudahkan proses penyelesaTanahyang Belum Bersertifikat di Purbalingga Tersisa 289.550 Bidang; Surat Terbuka Brigjen TNI di Antara Sengketa Tanah Warga dan Bantahan Ciputra; Sengketa Tanah Terus Berulang, BPN Ungkap Penyebabnya ; Akhir Tahun, Pemerintah Bagi-bagi Tiga Juta Sertifikat Tanah; Lihat Semua. lembagajaminan pun yang mengatur tentang tanah yang belum bersertifikat di dalamnya. Resiko bank terhadap pembiayaan atas jaminan tanah yang belum bersertifikat adalah sengketa dan wanprestasi. Akan tetapi pihak bank telah mengantisipasinya dengan cara misalkan menerapkan prinsip kehati-hatian dan menverifikasi secara detail mengenai subjek
pembeliantanah yang belum didaftarkan hak kepemilikannya, memiliki kerawanan dan risiko hukum yang lebih tinggi. 19 Pengikatan jual beli tanah juga harus dibuat di hadapan PP A T .
11Sudjito, Prona Pensertifikatan Tanah Secara Massal dan Penyelesaian Sengketa Tanah yang bersifat Strategis, Yogyakarta, Liberty, 2007, hal. 205 . 12 kemerdekaan Indonesia negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya, UUPA baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya