MEKANISMEIZIN OPERASIGENSET Disampaikan pada Asosiasi Tambak Intensif ASTINKab. Probolinggo Probolinggo, 18 Maret 2019 DasarHukum UNDANG-UNDANG • UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PERATURAN PEMERINTAH • PP No. 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. • PP No. 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PERATURAN MENTERI ESDM • Permen ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan • Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tata CaraAkreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan • Permen ESDM No. 39 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR • Pergub Jatim No. 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penomoran Register Sertifikat Laik Operasi Instalasi Penyediaan TenagaListrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi dan Menengah • Pergub Jatim No. 49 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Izin bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Jawa Timur. 3 KEWENANGAN KETENAGALISTRIKAN sesuai Undang - Undang 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan NOSUB URUSANDAERAH PROVINSIDAERAH KAB/KOTA 1 Ketenagalistrikan a. Penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usahayang wilayah usahanya lintas kabupaten/kota;a. Penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badanusaha yang wilayah usahanyadalam kabupaten/kota;b. Penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya mencakup lintaskabupaten/kota;b. Penetapan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalamkabupaten/kota;c. Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izinusaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintahprovinsi;c. Penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegangizin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan olehpemerintahkabupaten/kota;d. Penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringantenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrikdan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usahayang izinnya ditetapkan oleh pemerintahprovinsi;d. Penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenagalistrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepadabadan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahkabupaten/kota;e. Penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik daripemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahprovinsi;e. Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badanusaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modaldalam negeri;f. Penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untukkepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atauizin operasi yang ditetapkan oleh pemerintahprovinsi;f. Penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik daripemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahkabupaten/kota;g. Pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidangketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahprovinsi;g. Penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untukkepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrikatau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintahkabupaten/kota;
Banyak pemilik Genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan Genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi IO dan Sertifikat Laik Operasi SLO bagi pihak yang memiliki Genset. Padahal, aturan main kepemilikan Generator Set Genset, sudah diatur pada Permen ESDM No. 38 Tahun 2018 tentang Tatacara Akreditasi dan Sertifikasi KetanagalistrikanPergub Jatim No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Sertifikasi Laik Operasi InstalasiPermen ESDM No. 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi Yang menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik, baik itu instalasi penyediaan maupun instalasi pemanfaatan tenaga listrik, wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi SLO, dan Izin Operasi IO dengan beberapa catatan. Detail selanjutnya juga dijelaskan sebagai berikut Instalasi Listrik ≤ 500 KVA , tidak diperlukan Sertifikat Laik Operasi SLO dan Izin Operasi IO, tapi wajib menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannyaInstalasi Listrik > 500 KVA , wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi SLO dan Izin Operasi IO Seperti yang dicantumkan kedalam perundang undangan, terdapat juga sanksi terhadap pemilik Genset yang tidak melengkapi IO dan SLO. Yakni, ancaman denda paling banyak Rp 500 juta. Semoga bermanfaat! Kami perusahaan bergerak di bidang Jasa Sewa Loadbank, Service Genset dan Sewa genset. Jika Anda Membutuhkan Jasa Sewa Loadbank, Service Genset atau Sewa Genset silahkan hubungi kami PT. HARFIKA NUSANTARA BUANA Jl. Cipinang Muara 2 Klender – Duren Sawit – Jakarta Timur – Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13470Phone 021 8661 6365 Contact Person Nanda 0812 8884 5676Email rizkigenset
BaruRp 15.000.000 IZIN OPERASIONAL GENSET DI SURABAYA Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kVA (lima ratus kilovolt-ampere) dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik wajib mendapatkan izin operasi. Izin operasi sebagaimana dimaksud diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.